Tayangan media sosial tentang pernyataan Menteri Agama Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA., tentang pengumpulan dan pengelolaan dana masjid dikelola oleh negara, menuai pro dan kontra. Mengapa Menteri Agama memberikan pernyataan demikian, apa urgensinya dan apa yang mendasarinya? Lalu bagaimana dana masjid yang notabene dana umat Islam bisa dikelola oleh negara?
Bila ditilik pada posisi positifnya adalah akibat banyaknya uang masjid yang mengganggur di rekening masjid, dan para takmir tidak dapat mengelolanya secara produktif, maka sebagai alternatifnya adalah uang tersebut dikelola oleh negara melalui pembelian instrumen negara berupa sukuk yang berguna untuk pembangunan negara.
Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid, pasal 6 menyebutkan bahwa Badan Kemakmuran Masjid bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masjid melalui pengelolaan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan (Pradesyah, et. al., 2021). Untuk itu pengelola masjid dituntut untuk mengadakan kegiatan yang tidak hanya bersifat keagamaan, namun juga kegiatan berbasis sosial ekonomi yang pada akhirnya akan meningkatkan kemampuan jamaah secara produktif.
Pemberdayaan merupakan aspek muamalah yang sangat penting karena terkait dengan pembinaan dan perubahan sosial kemasyarakatan. Dalam Istilah Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “pemberdayaan” berarti sebuah proses kegiatan yang bertujuan membangun dan memberdayakan masyarakat. Ia berasal dari kata daya yang memiliki arti kemampuan untuk mewujudkan sesuatu (Tim Penyusun, 1995). Dalam kamus Inggris, pemberdayaan disebut empowerment dari kata empower bermakna give power or authority to act yaitu memberi kemampuan kepada seseorang supaya mampu bertindak melakukan sesuatu (Homby, 1980). Pemberdayaan lebih terfokus pada usaha sendiri dari masyarakat sasaran untuk bisa mewujudkan sesuatu. Pemberdayaan lebih kepada proses pemanusiaan sebagai upaya untuk memandirikan umat, melalui adanya potensi kemampuan yang mereka miliki. Melalui pemberdayaan, maka individu, kelompok atau komunitas dapat mengontrol kehidupannya sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginannya (Halwati, 2016).
Akhir-akhir ini kesadaran untuk meningkatkan fungsi masjid bukan hanya sekedar tempat ibadah personal semata, semakin menggeliat ditanah air. Gerakan revitalisasi fungsi masjid untuk berkontribusi dalam peningkatan kapasitas jamaah dalam bidang muamalah, sosial (kemiskinan), teknologi, bahkan politik semakin tinggi. Penguatan fungsi masjid yang diintrodusir oleh Masjid Jogokariyan, Masjid Al-Falah, Masjid Billionare, dan lain-lain menarik perhatian para takmir untuk meningkatkan pengelolaan masjid yang berbasis pada konsepsi raḥmat li al-‘ālamīn yang lebih kompleks.
Forum-forum yang membahas tentang optimasi fungsi masjid semakin menggeliat, kesadaran para takmir untuk memberdayakan masjid tidak hanya ranah keagamaan akan tetapi menjadi ranah sosial masyarakat tumbuh dengan semakin banyaknya takmir masjid berusia muda (Gen Z). Keasadaran ini menjadikan masjid memiliki usaha-usaha pendamping sebagai bagian dari kemandirian masjid dalam pengelolaan kegiatan sehingga tidak tergantung kepada infak jamaah. Kegiatan fundraising ini juga semakin berkembang siring dengan peningkatan kapasitas para takmir dalam bidang teknologi, pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf.
Salah satu cara pengembangan usaha masjid melalui wakaf uang sebagai wakaf produktif. Takmir masjid dapat membuat usaha produktif dari wakaf uang yang dikumpulkan oleh jamaah baik yang berada di lingkungan masjid mapun dari luar lingkungan. Tawaran usaha produktif seperti pembangunan ruko, food court, atau usaha pertanian, peternakan, usaha kuliner atau fesyen maupun kesehatan dapat dibiayai oleh wakaf uang dengan pengelolaan yang profesional dan transparan. Sehingga hasil usaha badan usaha milik masjid (BUMM) dapat memberikan kontribusi ekonomi dan social bagi jamaah masjid dan lingkungannya.
Salah satu usaha yang dapat dilakukan oleh BUMM adalah usaha biro perjalanan (tour and travel) umroh dan haji, usaha kuliner, pengemasan air mineral, pertanian organik, perternakan domba, food court di lahan-lahan yang dimiliki masjid. Beberapa masjid seperti Masjid Al-Falah Sragen, Masjid Jogokariyan memiliki guest house, pabrik air minum kemasan, dan lain lain. Seiring dengan semakin tingginya teknologi fundraising wakaf tunai dapat menjangkau ke semua kalangan tidak hanya jamaah masjid.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, mengatur berbagai hal yang penting bagi pemberdayaan dan pengembangan harta wakaf secara produktif. Benda wakaf dalam Undang-undang ini tidak hanya dibatasi pada benda tidak bergerak saja, tetapi juga benda bergerak seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan perundang-undangan. Lebih lanjut, dalam pasal 43, dipertegas bahwa pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh nazir wakaf dilakukan secara produktif.
Untuk itu diperlukan sinergitas antara Lembaga baik masjid, Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementrian Agama sebagai regulator dan pengawas masjid dan pengusaha muslim untuk mulai melirik masjid sebagai lahan beribadah yang produktif secara ekonomi dan sosial.
Melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), para takmir harus dilatih sebagai nazir professional melalui pelatihan dan sertifikasi wakaf uang dan produktif. Bank Indonesia dapat memberikan bantuan pelatihan dan pendampingan pelatihan usaha dalam pemanfaatan lahan masjid melalui usaha produktif. Kementrian Agama mengatur regulasi masjid yang lebih luas melalui peraturan takmir dan usaha masjid. Perbankan Syariah dapat menjadi penyedia permodalan dan pendampingan usaha. Sedangkan investor dan pengusaha muslim dapat menjadi mitra aktif pengelolaan usaha bagi para takmir yang menjadi nazir wakaf uang.
Islamic economic ecosystem dapat dibangun melalui pemanfaatan jaringan antarlembaga sehingga fungsi masjid dapat dilakukan secara maksimal tanpa harus dikumpulkan oleh negara dan dikelola oleh negara.
Penulis : Rinda Asytuti (Peneliti Pusat Studi Filantropi)
