Pekalongan – Bertempat di Hotel Aston Pekalongan, pada Jumat 10 Juli 2026, Bank Indonesia (BI) bersama Pengurus Daerah (PD) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pekalongan dan Kementerian Agama Kota Pekalongan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang potensi Kota Pekalongan menjadi Kota Wakaf. Sebelumnya, ada 10 kota yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia yang diproyeksikan menjadi kota wakaf.
Ketiga lembaga tersebut berencana mendorong Kota Pekalongan menjadi kota wakaf berikutnya. Selain secara historis, Pekalongan dijuluki sebagai kota santri, di kota ini pula, beberapa proyek wakaf produktif terus dikembangkan seperti rumah sakit, lembaga pendidikan dan lembaga keuangan syariah. Perkembangan tersebut juga didukung oleh stakeholder seperti akademisi, pusat studi dan lembaga pendidikan tinggi, menjadikan Kota Pekalongan layak dan potensial dikembangkan sebagai kota wakaf. Saat ini, wakaf berupa tanah seluas 721,235,63 M2 dan berupa uang (cash waqf) sebesar Rp 60.000.000.
Dalam kesempatan tersebut, FGD menghadirkan 3 narasumber. Narasumber pertama adalah Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, Dr. H. Abdul Wahab, S.Ag., M.SI., yang menjelaskan tentang kinerja kementerian Agama dalam mengakselerasi wakaf di Kota Pekalongan. Narasumber kedua adalah Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pekalongan, Zainul Hakim, yang manyampaikan materi tentang tugas BWI dalam meningkatkan kompetensi Nadzir dan upaya peningkatan ekosistem yang mendukung wakaf di Kota Pekalongan, baik wakaf tanah maupun wakaf uang. Sementara narasumber ketiga adalah Perwakilan BWI Kabupaten Kendal, yang menjelaskan tentang seputar praktik wakaf Kabupaten Kendal.
Peneliti Pusat Studi filantropi (PSF), Rinda Asytuti, sebagai perwakilan Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, sekaligus sebagai asesor BWI, memberi kontribusi pemikirannya dalam forum tersebut. “Pembentukan kota wakaf diperlukan ekosistem wakaf yang solid, mendapat dukungan pemerintah daerah dan stakeholder terkait, serta mengusulkan agar masjid dapat diberdayakan sebagai katalisator pertumbuhan wakaf produktif melalui wakaf uang di Kota Pekalongan.
Penulis : Rinda Asytuti (Peneliti Pusat Studi Filantropi)

