Peneliti Pusat Studi Filantropi (MS)

M. Shulthoni, Lc., M.A., M.S.I., Ph.D.

Muhammad Shulthoni dikenal sebagai akademisi dan pemikir yang memiliki perhatian besar terhadap wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi umat dan keadilan sosial. Dalam pandangannya, wakaf tidak cukup diposisikan sebagai amal ibadah yang bersifat konsumtif dan tradisional, melainkan harus dikelola secara produktif, profesional, dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pembiayaan sosial yang mampu menjawab persoalan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat jika dikelola dengan tata kelola yang baik dan berbasis inovasi.

Dalam kajian akademiknya, Muhammad Shulthoni banyak mengangkat isu wakaf produktif, wakaf uang, dan tata kelola wakaf modern, termasuk penguatan peran nazhir dan kelembagaan wakaf. Ia mendorong penerapan prinsip-prinsip good waqf governance seperti transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kepatuhan syariah sebagai fondasi utama pengelolaan wakaf. Pendekatan ini bertujuan agar wakaf tidak hanya aman secara syariah, tetapi juga efektif secara ekonomi dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat.

Selain aspek teoritis, Muhammad Shulthoni juga menaruh perhatian pada model inovatif pengelolaan wakaf, seperti wakaf berbasis kewirausahaan (enterprise-structured waqf), integrasi wakaf dengan sektor keuangan syariah, serta pemanfaatan teknologi digital dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf. Ia melihat bahwa sinergi antara wakaf, bisnis sosial, dan transformasi digital merupakan kunci untuk meningkatkan skala dan keberlanjutan manfaat wakaf di era modern, tanpa menghilangkan nilai-nilai spiritual dan sosial yang menjadi ruh wakaf itu sendiri.

Melalui pemikiran, riset, dan kontribusinya dalam forum akademik maupun kelembagaan, Muhammad Shulthoni berupaya menempatkan wakaf sebagai pilar ekonomi Islam yang strategis dan relevan dengan tantangan kontemporer. Ia memandang wakaf bukan sekadar warisan tradisi keagamaan, tetapi sebagai instrumen dinamis yang mampu mendorong kemandirian ekonomi umat, memperkuat institusi sosial Islam, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan berkelanjutan.

Kontributor : M. Shulthoni (email : muhammad.shulthoni@uingusdur.ac.id)