Legalitas Pusat Studi Filantropi (PSF)

Pekalongan - Bagi Perguruan Tinggi, pusat studi merupakan lembaga pemikir yang mendiskusikan berbagai isu akademik dan isu fenomena kontemporer dalam bidang keilmuan tertentu. Kontribusi pemikiran pusat studi dalam beragam keilmuan mampu memproduksi konsep dan teori baru. Kesesuaian dan kebaruan temuan dalam keilmuan diterapkan dalam penyusunan kurikulum pembelajaran yang up to date dan responsif terhadap perkembangan fenomena sosial yang bergerak sangat cepat dan dinamis. Demikian pula yang dirancang Pusat Studi Filantropi (PSF), yang ingin berkontribusi dalam pengembangan keilmuan bidang filantropi.

Rencana dan tujuan di atas merupakan hasil diskusi sebagai dasar pemikiran yang melatarbelakangi pendirian Pusat Studi Filantropi (PSF) ini. Hasil materi diskusi tersebut, kemudian, dilaporkan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Univeristas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, agar dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar legalitas pendirian Pusat Studi Filantropi (PSF).

Respon positif dan antusias Dekan menyemangati pendirian Pusat Studi Filantropi (PSF) dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar legalitas pendirian. Dekan (ex officio) beseta 6 (enam) dosen ditetapkan sebagai Pengurus Pusat Studi Filantropi (PSF). Kerja organisasi dilanjutkan dengan merancang program divisi Pusat Studi FIlantropi (PSF). Ada 3 (tiga) divisi dalam pusat studi ini, yaitu divisi riset dan SDM, divisi mitra dan jaringan, serta divisi media dan publikasi.

Pusat studi ini diharapkan bisa berkontribusi dalam melakukan kerja riset dan memproduksi SDM periset dalam bidan filantropi. Pusat studi ini juga tidak hanya bermitra dengan perguruan tinggi yang memiliki minat yang sama di bidang riset filantropi, tetapi juga membuat jejaring dengan pelaku aksi sosial filantropi yang sudah eksis, seperti BAZNAS, BWI dan lembaga lain. Pusat studi ini juga menyebarkan informasi positif tentang peran akademik dan aksi sosialnya di media digital dan memublikasikan hasil riset dalam jurnal ilmiah dalam bidang filantropi.