Menjinakkan Bom Waktu Agraria Umat Lewat Kerelawanan Mahasiswa

Pekalongan - Sengketa lahan atas aset keagamaan di Indonesia ibarat bom waktu yang bisa meledak kapan saja. Di tengah lambatnya pencatatan administratif aset umat secara nasional, sebuah Gerakan progresif lahir dari wilayah Pekalongan.

Univeristas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan (UIN Gus Dur), melalui jajaran tata kelola Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan, mengukir sejarah sebagai pilot project nasional pertama yang menerjunkan ratusan mahasiswa untuk mendata dan mensertifikasi ribuan bidang tanah wakaf.

Langkah ini bermula dari keprihatinan atas data makro Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menunjukkan bahwa baru sekitar 40% tanah wakaf di Indonesia yang memiliki sertifikat resmi. Sedangkan 60% sisanya rawan digugat oleh ahli waris atau dialihfungsikan secara ilegal.

Merespons ketimpangan administrasi ini, program KKN Tematik diterjunkan dengan melibatkan 500 mahasiswa. Mereka disebar ke berbagai pelosok desa dan kelurahan di bawah wilayah kerja Kantor Pertanahan (Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan) serta berkolaborasi erat dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Bukan sekadar menjalankan formalitas akademik, para mahasiswa ini bertindak sebagai "jembatan hidup" sekaligus amunisi tambahan bagi petugas agraria yang selama ini kekurangan personel di lapangan.

Selama dua bulan, mereka melacak alas hak, memverifikasi status hukum, hingga melakukan pemetaan digital. Kerja keras kolektif ini membuahkan hasil yang luar biasa. Kolaborasi lintas sektor ini berhasil menghimpun dan memvalidasi lebih dari 3.000 bidang tanah wakaf (tepatnya 3.090 objek target). Dari jumlah tersebut, ratusan berkas telah berhasil pecah telur hingga diterbitkan sertifikat resminya oleh BPN, sementara ribuan sisanya kini berada dalam jalur hijau (fast track) administrasi.

Keberhasilan luar biasa ini menuai pujian langsung dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, serta jajaran Wakil Menteri saat penutupan program. Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa model KKN dari UIN Gus Dur Pekalongan ini akan dijadikan cetak biru (blueprint) nasional untuk diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) lain di seluruh Indonesia. Mahasiswa terbukti mampu mengonversi teori hukum Islam dan agrarian menjadi aksi nyata yang melindungi hak-hak umat.

Di balik angka capaian yang fantastis, realitas di lapangan tidaklah semulus lembar sertifikat yang diterbitkan. Para pengelola KKN dan mahasiswa di lapangan berhadapan langsung dengan labirin masalah sosiologis, psikologis, dan yuridis yang mengakar kuat di masyarakat Pekalongan. Hambatan terbesar justru datang dari cara pandang keagamaan tradisional sebagian masyarakat.

Banyak pengurus musala, masjid, maupun madrasah (Nazhir) yang menganggap sertifikasi tanah adalah hal yang tabu dan membuang waktu. Muncul pameo di lapangan bahwa “Tanah ini diserahkan untuk Gusti Allah, Gusti Allah sudah tahu, jadi tidak perlu surat dari negara.”

Sikap abai terhadap legalitas hukum formal ini menjadi batu sandungan pertama ketika mahasiswa mencoba mengumpulkan berkas administrasi. Mayoritas tanah wakaf di wilayah pedesaan Pekalongan terjadi puluhan tahun lalu berdasarkan ikrar lisan antar tokoh masyarakat.

Ketika program sertifikasi ini berjalan, ditemukan fakta bahwa banyak Wakif (pemberi wakaf) maupun Nazhir awal telah meninggal dunia tanpa meninggalkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tertulis. Dokumen atas hak tanah asal seperti Letter C atau girik sering kali hilang, terselip, atau bahkan sudah pecah diwariskan tanpa mencoret bagian yang diwakafkan. Seiring pesatnya pembangunan di Kota dan Kabupaten Pekalongan, nilai ekonomis tanah melonjak tajam. Di sinilah konflik horizontal rawan meletus.

Beberapa tim mahasiswa KKN mendapati kasus di mana cucu atau cicit dari Wakif asli menolak tanah tersebut disertifikasi sebagai wakaf. Mereka berusaha menggugat kembali lahan tersebut karena tidak adanya bukti tertulis di masa lalu, memicu ketegangan sosial di tingkat desa yang membutuhkan mediasi berlapis-lapis.

Nazhir di tingkat akar rumput sebagian besar adalah tokoh agama sepuh yang tidak memiliki pemahaman tata kelola administrasi modern. Mereka gagap menghadapi prosedur birokrasi, tidak memahami cara mengisi formulir pendaftaran, serta kesulitan melakukan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Kantor Pertanahan. Keterbatasan ini membuat aset wakaf terbengkalai tanpa pengelolaan yang produktif.

Keberhasilan KKN Tematik UIN Gus Dur tidak boleh berhenti sebagai pemadam kebakaran sesaat. Untuk menjamin keberlanjutan tata kelola dan menuntaskan sisa ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat, diperlukan transformasi sistemik dari hulu ke hilir. Pengalaman mahasiswa di lapangan membuktikan bahwa penggunaan teknologi pemetaan digital sangat membantu akurasi data.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama harus menyatukan sistem informasi mereka (SIMAK Kementerian Agama dan data spasial BPN). Metode Geotagging yang diinisiasi mahasiswa harus dilanjutkan oleh perangkat desa agar batas-batas tanah umat terkunci secara digital di satelit, meminimalisasi potensi pencaplokan lahan di masa depan.

Pihak kampus UIN Gus Dur perlu meningkatkan status program ini. Kerja sama tidak boleh hanya berbasis KKN reguler yang bersifat musiman. Kampus direkomendasikan membentuk Klinik Hukum dan Agraria Wakaf di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M). Klinik ini berfungsi sebagai pusat konsultasi gratis bagi masyarakat Pekalongan yang ingin mengurus tanah wakaf sepanjang tahun, disokong oleh dosen ahli dan mahasiswa magang.

Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Agama perlu melahirkan regulasi afirmatif berupa kemudahan atau pemutihan bagi tanah-tanah ibadah yang dokumen masa lalunya sudah raib.Proses pembuktian melalui kesaksian tokoh masyarakat (testimonium de auditu) harus dipermudah dan berkekuatan hukum tetap, agar kemacetan berkas akibat hilangnya bukti tertulis dapat diurai dengan cepat.

Mengubah pola pikir masyarakat adalah kunci utama. Diperlukan edukasi masif bahwa mengurus sertifikat tanah wakaf bukan bentuk ketidakikhlasan kepada Tuhan, melainkan ikhtiar syar’i untuk melindungi amanah ibadah agar abadi secara hukum negara. Selain itu, regenerasi Nazhir kepada generasi muda yang melek administrasi dan teknologi mutlak diperlukan agar aset umat tidak hanya aman secara legal, tetapi juga produktif secara ekonomi.

Aksi nyata yang dikelola oleh UIN Gus Dur Pekalongan bersama Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Agama telah membuktikan bahwa ruang-ruang birokrasi yang kaku dapat dicairkan oleh gerakan kerelawanan mahasiswa. Sinergi ini tidak hanya menyelamatkan aset fisik umat senilai miliaran rupiah, tetapi juga menyelamatkan harmoni sosial warga dari ancaman konflik agraria. Jalan panjang menuju penataan tanah wakaf yang ideal di Indonesia kini telah memiliki kompas, dan kompas itu mulanya digerakkan dari Pekalongan, UIN Gus Dur.

Penulis : Andi Eswoyo, Pusat Pengabdian Masyarakat LP2M UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Sumber Berita (Repost) : Radar Pekalongan